kla.org– Setiap anak berhak
memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi serta bentuk-bentuk
eksploitasi baik ekonomi, seksual, penelantaran, ketidakadilan dan perlakuan
salah. Hal ini disampaikan oleh Sri Haryatie, SH, Asdep Penanganan Kekerasan
Anak, Deputi Perlindungan KPPPA pada pertemuan pembahasan Kebijakan Pencegahan
Kekerasan Terhadap Anak di Lingkungan Masyarakat dan Lembaga Pendidikan
Menurut Hasan, SH, Kepala Bagian
Hukum KPPPA bahwa “Pasal 72 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak mengamanatkan masyarakat dan lembaga pendidikan untuk
berperan dalam perlindungan anak, termasuk di dalamnya melakukan upaya pencegahan
kekerasan terhadap anak di lingkungannya.” “Di masyarkat dan lembaga pendidikan
masih banyak anak yang mengalami kekerasan fisik maupun psikis yang sehingga
diperlukan upaya untuk melakukan pencegahan terjadinya kekerasan terhadap anak”
tegas Hasan.
Untuk mengatasi kekerasan terhadap
anak di lingkungan masyarakat dan lembaga pendidikan menurut Sri Haryatie, SH,
Asdep Penanganan Kekerasan Anak, Deputi Perlindungan KPPPA menyebutkan bahwa
“Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan
kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya di
dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya.” “Dengan
demikian pencegahan kekerasan terhadap anak menjadi tanggung jawab semua pihak
untuk mengimplementasikan dalam aktivitas keseharian” ungkap Sri.
Pertemuan yang berlangsung selama
sehari bertujuan untuk memfinalisasi draf “Kebijakan Panduan Pencegahan
Kekerasan Terhadap Anak di Lingkungan Keluarga, Masyarakat, dan Lembaga
Pendidikan”. Peserta berasal dari wakil Kementerian/Lembaga dan Badan
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Provinsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar