Kamis, 11 April 2013


kla.org– Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi serta bentuk-bentuk eksploitasi baik ekonomi, seksual, penelantaran, ketidakadilan dan perlakuan salah. Hal ini disampaikan oleh Sri Haryatie, SH, Asdep Penanganan Kekerasan Anak, Deputi Perlindungan KPPPA pada pertemuan pembahasan Kebijakan Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak di Lingkungan Masyarakat dan Lembaga Pendidikan
Menurut Hasan, SH, Kepala Bagian Hukum KPPPA bahwa “Pasal 72 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengamanatkan masyarakat dan lembaga pendidikan untuk berperan dalam perlindungan anak, termasuk di dalamnya melakukan upaya pencegahan kekerasan terhadap anak di lingkungannya.” “Di masyarkat dan lembaga pendidikan masih banyak anak yang mengalami kekerasan fisik maupun psikis yang sehingga diperlukan upaya untuk melakukan pencegahan terjadinya kekerasan terhadap anak” tegas Hasan.
Untuk mengatasi kekerasan terhadap anak di lingkungan masyarakat dan lembaga pendidikan menurut Sri Haryatie, SH, Asdep Penanganan Kekerasan Anak, Deputi Perlindungan KPPPA menyebutkan bahwa “Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya.” “Dengan demikian pencegahan kekerasan terhadap anak menjadi tanggung jawab semua pihak untuk mengimplementasikan dalam aktivitas keseharian” ungkap Sri.

Pertemuan yang berlangsung selama sehari bertujuan untuk memfinalisasi draf “Kebijakan Panduan Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak di Lingkungan Keluarga, Masyarakat, dan Lembaga Pendidikan”. Peserta berasal dari wakil Kementerian/Lembaga dan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Provinsi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar