STATUTA
Forum
Komunikasi Anak Kabupaten Purworejo
MUKADIMAH
Anak merupakan anugerah dan amanah dari Tuhan Yang
Maha Esa, sehingga perlu kita syukuri dan kita pelihara bersama demi
keberlangsungan kehidupan yang akan datang. Anak merupakan generasi pelurus dan penerus bangsa, serta sebagai pondasi
untuk membentuk karakter masa depan sebuah bangsa. Jika sejak kecil anak tidak
mendapatkan perhatian dengan baik atas hak-haknya, berarti secara tidak
langsung hal itu juga termasuk salah satu faktor yang merusak negara. Setiap
anak berhak mendapatkan hak-haknya secara komprehensif, baik itu hak hidup,
tumbuh kembang, perlindungan, dan partisipasi.
Ternyata di Kabupaten Purworejo masih ada
beberapa permasalahan yang dialami oleh anak, seperti: pernikahan di bawah umur,
hamil di luar nikah, gizi buruk, penggunaan narkoba, rokok, perjudian, miras, dan
trafficking. Selain itu juga ada permasalahan mengenai fasilitas pendidikan
yang kurang memadai, kurang terpeliharanya kawasan bermain untuk anak, gaya
hidup yang salah, banyaknya pekerja anak di bawah umur, masih tingginya jumlah anak
yang putus sekolah, merebaknya film porno di masyarakat dengan bebas, banyaknya
anak yang terlibat dalam tindakan kriminal, kurangnya pendalaman ilmu agama dan
akhlak mulia pada anak, serta masih ada lagi permasalahan mengenai perlindungan
anak lainnya.
Dari beberapa permasalahan tersebut di
atas, seharusnya hal itu dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan
keputusan oleh semua pihak (stakeholder)
yang berkaitan dengan perlindungan anak, baik itu orang tua, masyarakat, maupun
pemerintah. Dalam upaya perlindungan anak, tentunya Pemerintah Kabupaten
Purworejo tidak bisa berjalan sendiri untuk menyelesaikan semua permasalahan
yang ada. Namun Pemerintah Kabupaten Purworejo hendaknya menggandeng semua stakeholder yang ada di Purworejo, di antaranya;
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Organisasi
Keagamaan, Kelompok Komunitas Anak, Perguruan Tinggi, Pengusaha, dan masyarakat
Purworejo secara umum.
Di Kabupaten Purworejo memang sudah ada beberapa
kelompok anak (OSIS, Pramuka, PMR, dsb.) yang kebanyakan dikelola oleh anak. Namun
semuanya belum bisa diberdayakan secara maksimal oleh Pemerintah Kabupaten
Purworejo untuk ikut membantu menyelesaikan permasalahan yang ada. Disamping
itu, anak-anak juga belum sepenuhnya dilibatkan langsung dalam
musyawarah-musyawarah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Purworejo, misalnya
dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten Purworejo.
Menyikapi hal tersebut, maka di Kabupaten Purworejo perlu kiranya dibentuk
sebuah wadah organisasi untuk mengkoordinir berbagai kelompok komunitas anak
yang sudah ada.
Pembentukan wadah organisasi berbentuk forum anak
tersebut berawal dari kegiatan pertemuan “Rapat Koordinasi Pembentukan Forum
Anak” pada tanggal 20 Oktober 2010 yang bertempat di Aula Panti Wiloso
Muda-Mudi, dan diikuti oleh perwakilan anak SMP dan SMA/SMK se-Kabupaten
Purworejo. Dari kegiatan tersebut, semua peserta sepakat untuk membentuk wadah
atau forum untuk menyalurkan aspirasi anak yang ada di Kabupaten Purworejo,
juga sebagai tempat untuk berpartisipasi dan berkomunikasi dengan sesama. Selang
beberapa lama setelah berdirinya forum anak tersebut, pada tanggal 21 Desember
2012 diadakan rapat koordinasi guna menetapkan beberapa hal yang berkaitan
dengan keberadaan forum dalam bentuk statuta. Dan pada tanggal 20 Oktober 2010 dijadikan sebagai hari lahirnya Forum Komunikasi Anak Kabupaten
Purworejo.
NAMA
Organisasi ini
bernama Forum Komunikasi Anak Kabupaten Purworejo (FORKARE).
BENTUK
FORKARE merupakan sebuah forum yang dikelola oleh anak untuk menyalurkan
aspirasi anak, serta tempat untuk berpartisipasi dan berkomunikasi antar anak
di Kabupaten Purworejo.
TUJUAN
1.
Tempat komunikasi anak Purworejo.
2.
Tempat menyalurkan aspirasi anak Purworejo.
3.
Tempat mengupayakan perlindungan anak dan
memperjuangkan hak-hak anak.
4.
Tempat memberikan pemahaman kepada anak dan
masyarakat Purworejo mengenai Konvensi Hak Anak (KHA), Undang-Undang Perlindungan
Anak Nomor 23 Tahun 2002, dan kerangka hukum perlindungan anak.
5.
Berupaya membantu menyelesaikan berbagai
permasalahan anak.
PRINSIP – PRINSIP
1. Non-diskriminasi
Semua anak
Purworejo mempunyai hak yang sama tanpa perbedaan apapun.
2. Kepentingan terbaik untuk anak
Segala sesuatu
yang terbaik bagi anak harus jadi pertimbangan utama.
3. Hak hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan
Semua anak
mempunyai hak atas penghidupan yang layak dan hak untuk tumbuh kembang.
4. Penghargaan terhadap pendapat anak
Pendapat anak
perlu dipertimbangkan sebelum mengambil keputusan.
5. Transparansi dan dapat dipertanggungjawabkan
Semua keputusan yang berkaitan dengan anak
harus bersifat transparan dan keberadaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
VISI
Membantu Pemerintah menjadikan anak-anak Kabupaten Purworejo sebagai
generasi pelurus dan penerus bangsa yang CAKAP (cerdas, aktif, kreatif,
pengibadah) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
MISI
1. Mengembangkan
potensi dan prestasi anak Kabupaten Purworejo.
2. Membangun hubungan
harmonis dengan semua kalangan.
3. Menumbuhkan
kepribadian luhur dan akhlak mulia.
4. Membangun
solidaritas sesama anak.
5. Meningkatkan
sumber daya anak Purworejo.
KEANGGOTAAN
Syarat Keanggotaan
1. Berumur di bawah
18 tahun.
2. Berdomisili dan /
beraktivitas di Purworejo.
3. Menerima visi,
misi, dan tata tertib FORKARE.
4. Mempunyai komitmen
yang tinggi terhadap FORKARE.
Jenis Keanggotaan
1.
Anggota utama
Adalah anggota
yang dipercaya oleh forum menjadi pengurus.
2.
Anggota pendukung
Adalah semua anak
yang berdomisili dan / beraktivitas di Purworejo.
Hak Anggota
1.
Mengemukakan aspirasi dan pendapatnya.
2.
Mendapatkan penghargaan dan perlindungan atas
aspirasinya.
3.
Mendapatkan pembelaan atas pelanggaran hak anak.
4.
Mendapatkan informasi tentang perkembangan forum
anak.
5.
Menggunakan fasilitas yang telah disediakan dengan
baik.
Kewajiban Anggota
1.
Menaati peraturan FORKARE.
2.
Berpartisipasi dalam kegiatan FORKARE.
3.
Bertanggungjawab dalam setiap tugas yang diberikan.
4.
Tanggap, aktif, kreatif, dan partisipatif
terhadap permasalahan anak yang ada di lingkungan sekitar.
5.
Menjaga nama baik FORKARE.
KEPENGURUSAN
Struktur Pengurus
1.
Penasihat
•
Bupati Purworejo
•
Wakil Bupati Purworejo
•
Ketua DPRD Kabupaten Purworejo
2.
Pengarah
- Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo
3.
Penanggung jawab
- Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo Bidang Administrasi Umum (Adum) dan Kesejahteraan Masyarakat (Kesra)
4.
Pembina
•
Kepala Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan
Perempuan (BKBPP) Kabupaten Purworejo
•
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Purworejo
•
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak (PP dan PA) Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan
Perempuan Kabupaten Purworejo
•
Kepala Sub Bidang Perlindungan Anak (PA) Badan Keluarga
Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Purworejo
5.
Dewan Demisioner
- Semua pengurus FORKARE yang telah purna dari masa jabatan kepengurusan.
6.
Ketua Umum (1 orang)
7.
Wakil Ketua (1 orang)
8.
Sekretaris (1 orang)
9.
Wakil Sekretaris (1 orang)
10.
Bendahara (1 orang)
11.
Wakil Bendahara (1 orang)
12.
Divisi Promosi Hak Anak (3 orang)
13.
Divisi Jaringan dan Penguatan Kelembagaan (3 orang)
14.
Divisi Kesejahteraan dan Ekonomi (3 orang)
15.
Divisi Data dan Informasi (3 orang)
16.
Divisi Hubungan Masyarakat (3 orang)
17.
Koordinator Wilayah:
•
Korwil Eks-Kawedanan Purworejo
•
Korwil Eks-Kawedanan Kutoarjo
•
Korwil Eks-Kawedanan Loano
•
Korwil Eks-Kawedanan Purwodadi
•
Korwil Eks-Kawedanan Kemiri
18.
Duta Anak Purworejo (5 orang)
- Duta Anak Purworejo Bidang Kesehatan
- Duta Anak Purworejo Bidang Pendidikan
- Duta Anak Purworejo Bidang Partisipasi
- Duta Anak Purworejo Bidang Perlindungan
- Duta Anak Purworejo Bidang Jaringan dan Informasi
Tugas Pengurus
Pelindung dan Pembina
·
Memberi pengarahan, dorongan, dan kepercayaan kepada
pengurus dan anggota forum agar bisa menjadi anggota forum dengan penuh
keyakinan.
·
Membimbing dan mengarahkan untuk menumbuhkan
kesadaran atas kemampuan dan memberikan arah gerak untuk mencapai prestasi
·
Memberi semangat dengan melakukan sesuatu yang
positif (motivasi)
·
Menampung aspirasi dan membantu memecahkan masalah
yang ada
·
Memberi rangsangan untuk mengembangkan daya kreasi
·
Memberikan kesempatan untuk meningkatkan
keterampilan dan inovasi
Ketua Umum
·
Memimpin, mengkoordinir, dan mengarahkan anggota forum.
·
Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pihak luar.
·
Mengkoordinir penyusunan dan pelaksanaan program
kerja.
·
Menampung semua aspirasi dari anggota forum dan
pihak luar serta berusaha menindaklanjutinya.
·
Menetapkan keputusan dalam suatu pertemuan.
·
Mengubah, menunda, dan membatalkan pertemuan yang
akan dilaksanakan dengan mempertimbangkan berbagai saran dan masukan yang ada.
·
Bertanggungjawab kepada anggota forum, Pembina, dan
BKBPP.
Wakil Ketua
·
Membantu tugas Ketua.
·
Menggantikan tugas ketua apabila ketua berhalangan
hadir dalam pertemuan.
·
Memberikan saran dan alternatif lain bagi Ketua
dalam pengambilan keputusan.
·
Menetapkan keputusan suatu pertemuan atas nama Ketua
setelah mendapatkan amanah dan persetujuan dari Ketua.
·
Bertanggungjawab langsung kepada Ketua.
Sekretaris
•
Membantu tugas Ketua.
•
Mengurusi segala bentuk tugas administrasi dan kesekretariatan
forum.
•
Mengkoordinir pertemuan-pertemuan forum.
•
Membuat notula dalam setiap pertemuan.
•
Memeriksa dan memperbaiki semua laporan dan
administrasi yang berkaitan dengan forum sebelum menyampaikannya kepada
Pembina.
•
Mengatur dan mengurusi kegiatan administrasi dengan
pihak luar.
•
Bertanggungjawab langsung kepada Ketua
Wakil Sekretaris
·
Membantu tugas Sekretaris.
·
Menggantikan tugas Sekretaris dan melaksanakan tugas
kesekretariatan apabila Sekretaris berhalangan hadir dalam pertemuan.
·
Memberikan saran dan alternatif lain bagi Sekretaris
dalam penentuan administrasi dan kesekretariatan forum.
·
Bertanggungjawab kepada Ketua.
Bendahara
•
Membantu tugas Ketua.
•
Melakukan penggalangan dan pengelolaan dana.
•
Menerima segala bentuk donasi atas nama forum.
•
Membuat laporan keuangan serta menjelaskan kondisi
keuangan forum kepada Pembina dan pengurus forum setidak-tidaknya satu bulan
sekali.
•
Bertanggungjawab atas segala bentuk kegiatan pengelolaan
dana dalam forum.
•
Bertanggungjawab langsung kepada Ketua.
Wakil Bendahara
·
Membantu tugas Bendahara.
·
Menggantikan tugas Bendahara dan bertanggungjawab
atas keuangan forum apabila Bendahara berhalangan hadir dalam pertemuan.
·
Memberikan saran dan alternatif lain bagi Bendahara
dalam penentuan kebijakan fiskal dan semua kegiatan pendanaan atas nama forum.
·
Bertanggungjawab kepada Ketua.
Divisi Promosi Hak Anak
•
Menyebarkan leaflet dan poster yang bertema
pemenuhan hak-hak anak.
•
Melakukan kampanye tentang pemenuhan hak-hak anak.
•
Pembuatan media sosialisasi dan promosi hak-hak anak.
(buletin, jurnal, website, blog, milis, dll.)
•
Meningkatkan kegiatan-kegiatan yang berdimensi
intelektual dan ilmiah untuk mengembangkan pengetahuan anggota forum pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya, seperti: seminar, diskusi publik, lomba,
dll.
•
Bertanggungjawab kepada Ketua.
Divisi Jaringan dan Penguatan Kelembagaan
•
Mengembangkan jaringan kerja dengan pihak Pemerintah
maupun non Pemerintah untuk kepentingan pemenuhan hak-hak anak.
•
Menjalin hubungan dengan pihak-pihak pengambil
keputusan (stakeholder).
•
Melakukan advokasi ke kecamatan untuk pembentukan
forum anak.
•
Mempererat hubungan dengan forum anak yang ada di
tingkat provinsi.
•
Mengadakan diklat (pendidikan dan latihan) bagi anggota
forum sebagai upaya pengembangan Sumber Daya Manusia.
•
Bertanggungjawab kepada Ketua.
Divisi
Kesejahteraan dan Ekonomi
·
Berupaya
meningkatkan taraf ekonomi dan kesejahteraan anak.
·
Melakukan
pendataan dan penyaringan anak-anak kurang mampu.
·
Melakukan
observasi pada daerah-daerah rawan tindakan kekerasan pada anak.
·
Mengamati
perkembangan kehidupan dan tumbuh kembang anak secara umum di Kabupaten
Purworejo.
·
Memastikan
kondisi kesejahteraan para pengurus forum.
·
Melakukan peninjauan kembali terhadap keefektifan
dan pengaruh positif dari program kerja yang telah dilaksanakan.
·
Bertanggungjawab kepada Ketua.
Divisi
Data dan Informasi
•
Melakukan observasi, identifikasi, pemetaan, dan
pengelolaan data tentang permasalahan anak di Kabupaten Purworejo.
•
Mengelola dan bertanggungjawab penuh atas semua
jenis kekayaan intelektual yang dimiliki oleh forum.
•
Memberikan informasi mengenai anak-anak yang
memiliki prestasi dan potensi yang dapat dimanfaatkan untuk kemajuan forum.
•
Mencari berita dan isu-isu terkini tentang
permasalahan anak yang sedang menyebar luas di kalangan masyarakat dan
menyampaikannya pada forum.
•
Menerbitkan dan menyebarkan berita kepada masyarakat
luas mengenai permasalahan anak dan perkembangan forum.
•
Menghimpun dan menyimpan semua informasi yang masuk
ke dalam forum.
•
Membuat arsip data tentang segala bentuk informasi
forum yang beredar ke luar.
•
Bertanggungjawab kepada Ketua.
Divisi Hubungan Masyarakat
·
Melakukan
mediasi dan koordinasi antara forum dengan pihak luar terkait.
·
Menerima
semua jenis informasi dari luar yang masuk ke forum untuk selanjutnya dapat
ditindaklanjuti dan dilaporkan kepada Ketua dan anggota forum.
·
Menjamin
transparansi mengenai informasi forum yang beredar di masyarakat.
·
Menggalang
dukungan dari semua kalangan demi kemajuan forum.
·
Menyebarkan
informasi-informasi penting dan terkini kepada semua anggota forum.
- Bertanggungjawab kepada Ketua.
Koordinator
Wilayah
•
Menginformasikan setiap kegiatan di masing-masing
wilayahnya.
•
Rutin mencari berbagai informasi dan isu-isu hangat
terkini mengenai permasalahan anak yang ada di wilayah koordinasinya dan
memberikan saran untuk tindakan penanggulangannya.
•
Memberikan saran terhadap tindakan forum yang kurang
tepat dengan kondisi yang ada di wilayah koordinasinya.
•
Membantu pelaksanaan advokasi pembentukan forum anak
di tingkat kecamatan.
•
Bertanggungjawab kepada Ketua.
Duta Anak Purworejo
· Aktif melakukan
kampanye tentang perlindungan hak-hak anak.
· Mensosialisasikan secara luas isu-isu hangat yang
berada di Purworejo maupun Jawa Tengah dan
Indonesia serta memberitahukan bagaimana
cara untuk melakukan tindakan representatif.
· Menggantikan tugas
dan kedudukan pengurus untuk hadir sebagai delegasi forum dalam pertemuan
tingkat provinsi apabila disepakati oleh anggota forum.
· Menyarankan
pengiriman anggota dalam berbagai pertemuan yang mewakili forum.
· Rutin melaksanakan
kegiatan penggalangan dana dalam setiap acara seminar dan sosialisasi yang
diadakan oleh forum.
· Bertanggung jawab kepada Ketua.
Persyaratan sebagai pengurus
•
Di akhir jabatan
kepengurusan masih menginjak usia anak.
•
Berdomisili dan / beraktivitas di Purworejo.
•
Bersedia mencalonkan sebagai pengurus dengan cara
mengisi formulir yang sudah disediakan oleh panitia Konferensi Anak Purworejo.
•
Memiliki komitmen yang tinggi terhadap kemajuan
Forum Komunikasi Anak Kabupaten Purworejo yang ditunjukan melalui surat
pernyataan yang sudah disediakan oleh panitia Konferensi Anak Purworejo.
•
Memiliki visi dan misi sebagai upaya untuk pemenuhan
hak-hak anak.
•
Memiliki wawasan yang cukup.
•
Sehat jasmani dan rohani.
•
Hadir pada saat pemilihan pengurus dan mengikuti
semua agenda kegiatan Konferensi Anak Purworejo.
Persyaratan sebagai Duta Anak
•
Di akhir jabatan
kepengurusan masih menginjak usia anak (di bawah 18 tahun).
•
Tidak masuk dalam kepengurusan forum anak.
•
Berdomisili dan / beraktifitas di Purworejo.
•
Berperilaku sopan dan santun.
•
Memiliki kecakapan komunikasi yang baik
•
Bersedia menjadi Duta Anak dengan cara mengisi
formulir yang sudah disediakan oleh panitia Konferensi Anak Purworejo.
•
Bersih dari segala bentuk tindakan kriminal.
•
Memiliki komitmen yang tinggi terhadap kemajuan
Forum Komunikasi Anak Kabupaten Purworejo yang ditunjukan melalui surat
pernyataan yang sudah disediakan oleh panitia Konferensi Anak Purworejo.
•
Memiliki visi dan misi sebagai upaya untuk pemenuhan
hak-hak anak.
•
Memiliki wawasan yang luas mengenai berbagai hal
tentang anak.
•
Sehat jasmani dan rohani serta bisa baca tulis.
•
Hadir pada saat reorganisasi forum dan mengikuti
semua agenda kegiatan Konferensi Anak Purworejo.
Persyaratan sebagai Dewan Demisioner
•
Semua pengurus FORKARE yang telah purna dari masa
jabatan secara otomatis menjadi anggota Dewan Demisioner.
•
Anggota Dewan Demisioner tidak lagi menginjak usia anak.
•
Pernah berdomisili dan / beraktifitas di Purworejo.
•
Memiliki komitmen yang tinggi terhadap kemajuan
Forum Komunikasi Anak Kabupaten Purworejo.
•
Memiliki wawasan yang cukup.
•
Hadir pada saat kegiatan Konferensi Anak Purworejo.
Berakhirnya Kepengurusan
•
Sudah tidak lagi menjadi anggota FORKARE.
•
Tidak lagi berdomisili dan / beraktifitas di Purworejo.
•
Telah berakhir masa jabatannya.
•
Mengundurkan diri dan pengundurannya disetujui oleh
pengurus FORKARE.
•
Diberhentikan tugasnya oleh pengurus FORKARE.
•
Tidak mampu lagi menjalankan tugasnya.
•
Untuk pergantian antar waktu pengurus akan dibahas
dalam rapat pengurus FORKARE dan Pembina FORKARE.
Masa Jabatan
Masa jabatan
kepengurusan forum selama 1 tahun dan akan dilakukan reorganisasi setiap tahun
pada saat pertemuan Konferensi Anak Purworejo.
HUBUNGAN FORUM
KOMUNIKASI ANAK KABUPATEN PURWOREJO
DENGAN FORUM ANAK JAWA TENGAH (FAN-JATENG)
1.
Forum Komunikasi Anak Kabupaten Purworejo merupakan
bagian dari Forum Anak Jawa Tengah (FAN-JATENG) dalam melaksanakan program kerja
sebagai upaya pemenuhan hak-hak anak.
2.
Hubungan Forum Anak Jawa Tengah dengan Forum
Komunikasi Anak Kabupaten Purworejo bersifat koordinatif dan konsultatif.
3.
Forum Komunikasi Anak Kabupaten Purworejo dibentuk
dari anak, oleh anak, dan untuk anak yang berada di Kabupaten Purworejo.
4.
Forum Anak Jawa Tengah dikukuhkan melalui Surat Keputusan
(SK) Gubernur Jawa Tengah, sedangkan Forum Komunikasi Anak Kabupaten Purworejo
dikukuhkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Purworejo.
PERTEMUAN-PERTEMUAN
1.
Rapat Pengurus adalah rapat yang
dihadiri oleh pengurus FORKARE dan pembina FORKARE yang dilaksanakan setidak-tidaknya
satu bulan sekali dalam masa jabatan kepengurusan untuk membahas perkembangan forum
dan menyelesaikan permasalahan yang ada.
2.
Rapat Program adalah rapat yang
dihadiri oleh pengurus FORKARE, Pembina FORKARE, dan jajaran manajemen Badan
Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Purworejo untuk
membahas program kerja yang akan dilaksanakan.
3.
Konsultasi Anak adalah pertemuan yang dihadiri oleh
pengurus FORKARE dan anggota FORKARE yang dilaksanakan setidak-tidaknya satu kali
dalam masa kepengurusan forum. Masalah yang dibahas adalah permasalahan anak
yang ada di Kabupaten Purworejo.
4.
Sidang Luar Biasa
adalah pertemuan
yang dihadiri oleh seluruh pengurus FORKARE bersama dengan anggota untuk
membahas hal-hal yang bersifat mendesak dan sangat penting dalam jangka waktu
dekat.
5.
Konferensi Anak Purworejo adalah pertemuan yang
dihadiri pengurus FORKARE dan anggota FORKARE yang dilaksanakan setiap setahun
sekali. Hal yang dibahas dalam Konferensi adalah penyampaian laporan kegiatan pengurus
FORKARE selama 1 tahun, restrukturisasi dan reorganisasi, peninjauan kembali
statuta FORKARE, serta pemilihan Duta Anak Purworejo.
SUMBER DANA
1.
Iuran Pengurus adalah dana yang dikumpulkan dari pengurus FORKARE yang besarannya telah
disepakati bersama oleh seluruh anggota FORKARE. Iuran akan diminta setiap ada
Rapat Pengurus FORKARE dengan nominal sebesar Rp2.000,00.
2.
Donasi adalah segala bentuk bantuan dari
pihak-pihak lain – baik perorangan, lembaga pemerintah (APBD), maupun swasta – yang
tidak bertentangan dengan visi dan misi FORKARE serta prinsip Hak Anak.
3.
Usaha Dana merupakan serangkaian
kegiatan penggalangan dana dan bentuk usaha kewiraswastaan yang dilakukan oleh
FORKARE sesuai dengan visi dan misi FORKARE serta prinsip Hak Anak.
KESEKRETARIATAN DAN ADMINISTRASI
1.
FORKARE secara resmi berkantor di Badan Keluarga Berencana
dan Pemberdayaan Perempuan (BKBPP) Kabupaten Purworejo yang beralamat di Jalan
Jenderal Urip Sumoharjo 64 Purworejo – 54111, Jawa Tengah.
2.
Untuk memperlancar proses administrasi dan
pelaksanaan program kerja, forum anak diperkenankan membuat surat atas nama
FORKARE dengan sepengetahuan Pembina dan BKBPP Kabupaten Purworejo.
3.
Setiap anggota FORKARE yang akan mengikuti semua kegiatan
yang bersifat partisipan, atau menghadiri
undangan sebagai delegasi yang mewakili FORKARE, harus berkoordinasi dengan
Pembina dan BKBPP Kabupaten Purworejo.
4.
Setiap anggota FORKARE yang mengikuti kegiatan
partisipan atau menghadiri undangan atas nama FORKARE dan mendapatkan uang saku
(lump-sum), harus menyisihkan 20% dari
seluruh jumlah uang yang didapatkan sebagai pemasukan kas FORKARE setelah
dipotong biaya transportasi, serta membuat laporan mengenai kegiatan tersebut
dan dilampiri dokumen-dokumen yang didapatkan (makalah, modul, buku, dll)
PENUTUP
Hal-hal yang berkaitan dengan keberadaan FORKARE yang
belum tercantum atau tertera dalam Statuta ini akan ditentukan kemudian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar