Kamis, 14 Maret 2013



STATUTA
Forum Komunikasi Anak Kabupaten Purworejo

MUKADIMAH
Anak merupakan anugerah dan amanah dari Tuhan Yang Maha Esa, sehingga perlu kita syukuri dan kita pelihara bersama demi keberlangsungan kehidupan yang akan datang. Anak merupakan generasi pelurus  dan penerus bangsa, serta sebagai pondasi untuk membentuk karakter masa depan sebuah bangsa. Jika sejak kecil anak tidak mendapatkan perhatian dengan baik atas hak-haknya, berarti secara tidak langsung hal itu juga termasuk salah satu faktor yang merusak negara. Setiap anak berhak mendapatkan hak-haknya secara komprehensif, baik itu hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan, dan partisipasi.
Ternyata di Kabupaten Purworejo masih ada beberapa permasalahan yang dialami oleh anak, seperti: pernikahan di bawah umur, hamil di luar nikah, gizi buruk, penggunaan narkoba, rokok, perjudian, miras, dan trafficking. Selain itu juga ada permasalahan mengenai fasilitas pendidikan yang kurang memadai, kurang terpeliharanya kawasan bermain untuk anak, gaya hidup yang salah, banyaknya pekerja anak di bawah umur, masih tingginya jumlah anak yang putus sekolah, merebaknya film porno di masyarakat dengan bebas, banyaknya anak yang terlibat dalam tindakan kriminal, kurangnya pendalaman ilmu agama dan akhlak mulia pada anak, serta masih ada lagi permasalahan mengenai perlindungan anak lainnya.
Dari beberapa permasalahan tersebut di atas, seharusnya hal itu dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan oleh semua pihak (stakeholder) yang berkaitan dengan perlindungan anak, baik itu orang tua, masyarakat, maupun pemerintah. Dalam upaya perlindungan anak, tentunya Pemerintah Kabupaten Purworejo tidak bisa berjalan sendiri untuk menyelesaikan semua permasalahan yang ada. Namun Pemerintah Kabupaten Purworejo hendaknya menggandeng semua stakeholder yang ada di Purworejo, di antaranya; Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Organisasi Keagamaan, Kelompok Komunitas Anak, Perguruan Tinggi, Pengusaha, dan masyarakat Purworejo secara umum.
Di Kabupaten Purworejo memang sudah ada beberapa kelompok anak (OSIS, Pramuka, PMR, dsb.) yang kebanyakan dikelola oleh anak. Namun semuanya belum bisa diberdayakan secara maksimal oleh Pemerintah Kabupaten Purworejo untuk ikut membantu menyelesaikan permasalahan yang ada. Disamping itu, anak-anak juga belum sepenuhnya dilibatkan langsung dalam musyawarah-musyawarah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Purworejo, misalnya dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten Purworejo. Menyikapi hal tersebut, maka di Kabupaten Purworejo perlu kiranya dibentuk sebuah wadah organisasi untuk mengkoordinir berbagai kelompok komunitas anak yang sudah ada.
Pembentukan wadah organisasi berbentuk forum anak tersebut berawal dari kegiatan pertemuan “Rapat Koordinasi Pembentukan Forum Anak” pada tanggal 20 Oktober 2010 yang bertempat di Aula Panti Wiloso Muda-Mudi, dan diikuti oleh perwakilan anak SMP dan SMA/SMK se-Kabupaten Purworejo. Dari kegiatan tersebut, semua peserta sepakat untuk membentuk wadah atau forum untuk menyalurkan aspirasi anak yang ada di Kabupaten Purworejo, juga sebagai tempat untuk berpartisipasi dan berkomunikasi dengan sesama. Selang beberapa lama setelah berdirinya forum anak tersebut, pada tanggal 21 Desember 2012 diadakan rapat koordinasi guna menetapkan beberapa hal yang berkaitan dengan keberadaan forum dalam bentuk statuta. Dan pada tanggal 20 Oktober 2010 dijadikan sebagai hari lahirnya Forum Komunikasi Anak Kabupaten Purworejo.

NAMA
Organisasi ini bernama Forum Komunikasi Anak Kabupaten Purworejo (FORKARE).
                                                                                                                       
BENTUK
FORKARE merupakan sebuah forum yang dikelola oleh anak untuk menyalurkan aspirasi anak, serta tempat untuk berpartisipasi dan berkomunikasi antar anak di Kabupaten Purworejo.

TUJUAN
1.         Tempat komunikasi anak Purworejo.
2.         Tempat menyalurkan aspirasi anak Purworejo.
3.         Tempat mengupayakan perlindungan anak dan memperjuangkan hak-hak anak.
4.         Tempat memberikan pemahaman kepada anak dan masyarakat Purworejo mengenai Konvensi Hak Anak (KHA), Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002, dan kerangka hukum perlindungan anak.
5.         Berupaya membantu menyelesaikan berbagai permasalahan anak.

PRINSIP – PRINSIP
1.       Non-diskriminasi
Semua anak Purworejo mempunyai hak yang sama tanpa perbedaan apapun.
2.       Kepentingan terbaik untuk anak
Segala sesuatu yang terbaik bagi anak harus jadi pertimbangan utama.
3.       Hak hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan
Semua anak mempunyai hak atas penghidupan yang layak dan hak untuk tumbuh kembang.
4.       Penghargaan terhadap pendapat anak
Pendapat anak perlu dipertimbangkan sebelum mengambil keputusan.
5.       Transparansi dan dapat dipertanggungjawabkan
Semua keputusan yang berkaitan dengan anak harus bersifat transparan dan keberadaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.

VISI
Membantu Pemerintah menjadikan anak-anak Kabupaten Purworejo sebagai generasi pelurus dan penerus bangsa yang CAKAP (cerdas, aktif, kreatif, pengibadah) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

MISI
1.       Mengembangkan potensi dan prestasi anak Kabupaten Purworejo.
2.       Membangun hubungan harmonis dengan semua kalangan.
3.       Menumbuhkan kepribadian luhur dan akhlak mulia.
4.       Membangun solidaritas sesama anak.
5.       Meningkatkan sumber daya anak Purworejo.

KEANGGOTAAN
Syarat Keanggotaan
1.       Berumur di bawah 18 tahun.
2.       Berdomisili dan / beraktivitas di Purworejo.
3.       Menerima visi, misi, dan tata tertib FORKARE.
4.       Mempunyai komitmen yang tinggi terhadap FORKARE.

Jenis Keanggotaan
1.       Anggota utama
Adalah anggota yang dipercaya oleh forum menjadi pengurus.
2.       Anggota pendukung
Adalah semua anak yang berdomisili dan / beraktivitas di Purworejo.

Hak Anggota
1.         Mengemukakan aspirasi dan pendapatnya.
2.         Mendapatkan penghargaan dan perlindungan atas aspirasinya.
3.         Mendapatkan pembelaan atas pelanggaran hak anak.
4.         Mendapatkan informasi tentang perkembangan forum anak.
5.         Menggunakan fasilitas yang telah disediakan dengan baik.

Kewajiban Anggota
1.         Menaati peraturan FORKARE.
2.         Berpartisipasi dalam kegiatan FORKARE.
3.         Bertanggungjawab dalam setiap tugas yang diberikan.
4.         Tanggap, aktif, kreatif, dan partisipatif terhadap permasalahan anak yang ada di lingkungan sekitar.
5.         Menjaga nama baik FORKARE.

KEPENGURUSAN
Struktur Pengurus
1.                   Penasihat
     Bupati Purworejo
     Wakil Bupati Purworejo
     Ketua DPRD Kabupaten Purworejo
2.                   Pengarah
    • Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo
3.                   Penanggung jawab
    • Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo Bidang Administrasi Umum (Adum) dan Kesejahteraan Masyarakat (Kesra)
4.                   Pembina
     Kepala Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (BKBPP) Kabupaten Purworejo
     Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo
     Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA) Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Purworejo
     Kepala Sub Bidang Perlindungan Anak (PA) Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Purworejo
5.                   Dewan Demisioner
    • Semua pengurus FORKARE yang telah purna dari masa jabatan kepengurusan.
6.                   Ketua Umum (1 orang)
7.                   Wakil Ketua (1 orang)
8.                   Sekretaris (1 orang)
9.                   Wakil Sekretaris (1 orang)
10.               Bendahara (1 orang)
11.               Wakil Bendahara (1 orang)
12.               Divisi Promosi Hak Anak (3 orang)
13.               Divisi Jaringan dan Penguatan Kelembagaan (3 orang)
14.               Divisi Kesejahteraan dan Ekonomi (3 orang)
15.               Divisi Data dan Informasi (3 orang)
16.               Divisi Hubungan Masyarakat (3 orang)
17.               Koordinator Wilayah:
     Korwil Eks-Kawedanan Purworejo
     Korwil Eks-Kawedanan Kutoarjo
     Korwil Eks-Kawedanan Loano
     Korwil Eks-Kawedanan Purwodadi
     Korwil Eks-Kawedanan Kemiri
18.                Duta Anak Purworejo (5 orang)
    • Duta Anak Purworejo Bidang Kesehatan
    • Duta Anak Purworejo Bidang Pendidikan
    • Duta Anak Purworejo Bidang Partisipasi
    • Duta Anak Purworejo Bidang Perlindungan
    • Duta Anak Purworejo Bidang Jaringan dan Informasi

Tugas Pengurus
Pelindung dan Pembina
·      Memberi pengarahan, dorongan, dan kepercayaan kepada pengurus dan anggota forum agar bisa menjadi anggota forum dengan penuh keyakinan.
·      Membimbing dan mengarahkan untuk menumbuhkan kesadaran atas kemampuan dan memberikan arah gerak untuk mencapai prestasi
·      Memberi semangat dengan melakukan sesuatu yang positif (motivasi)
·      Menampung aspirasi dan membantu memecahkan masalah yang ada
·      Memberi rangsangan untuk mengembangkan daya kreasi
·      Memberikan kesempatan untuk meningkatkan keterampilan dan inovasi

Ketua Umum
·      Memimpin, mengkoordinir, dan mengarahkan anggota forum.
·      Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pihak luar.
·      Mengkoordinir penyusunan dan pelaksanaan program kerja.
·      Menampung semua aspirasi dari anggota forum dan pihak luar serta berusaha menindaklanjutinya.
·      Menetapkan keputusan dalam suatu pertemuan.
·      Mengubah, menunda, dan membatalkan pertemuan yang akan dilaksanakan dengan mempertimbangkan berbagai saran dan masukan yang ada.
·      Bertanggungjawab kepada anggota forum, Pembina, dan BKBPP.

Wakil Ketua
·      Membantu tugas Ketua.
·      Menggantikan tugas ketua apabila ketua berhalangan hadir dalam pertemuan.
·      Memberikan saran dan alternatif lain bagi Ketua dalam pengambilan keputusan.
·      Menetapkan keputusan suatu pertemuan atas nama Ketua setelah mendapatkan amanah dan persetujuan dari Ketua.
·      Bertanggungjawab langsung kepada Ketua.

            Sekretaris
    Membantu tugas Ketua.
    Mengurusi segala bentuk tugas administrasi dan kesekretariatan forum.
    Mengkoordinir pertemuan-pertemuan forum.
    Membuat notula dalam setiap pertemuan.
    Memeriksa dan memperbaiki semua laporan dan administrasi yang berkaitan dengan forum sebelum menyampaikannya kepada Pembina.
    Mengatur dan mengurusi kegiatan administrasi dengan pihak luar.
    Bertanggungjawab langsung kepada Ketua

Wakil Sekretaris
·      Membantu tugas Sekretaris.
·      Menggantikan tugas Sekretaris dan melaksanakan tugas kesekretariatan apabila Sekretaris berhalangan hadir dalam pertemuan.
·      Memberikan saran dan alternatif lain bagi Sekretaris dalam penentuan administrasi dan kesekretariatan forum.
·      Bertanggungjawab kepada Ketua.

            Bendahara
    Membantu tugas Ketua.
    Melakukan penggalangan dan pengelolaan dana.
    Menerima segala bentuk donasi atas nama forum.
    Membuat laporan keuangan serta menjelaskan kondisi keuangan forum kepada Pembina dan pengurus forum setidak-tidaknya satu bulan sekali.
    Bertanggungjawab atas segala bentuk kegiatan pengelolaan dana dalam forum.
    Bertanggungjawab langsung kepada Ketua.

Wakil Bendahara
·      Membantu tugas Bendahara.
·      Menggantikan tugas Bendahara dan bertanggungjawab atas keuangan forum apabila Bendahara berhalangan hadir dalam pertemuan.
·      Memberikan saran dan alternatif lain bagi Bendahara dalam penentuan kebijakan fiskal dan semua kegiatan pendanaan atas nama forum.
·      Bertanggungjawab kepada Ketua.

Divisi Promosi Hak Anak
    Menyebarkan leaflet dan poster yang bertema pemenuhan hak-hak anak.
    Melakukan kampanye tentang pemenuhan hak-hak anak.
    Pembuatan media sosialisasi dan promosi hak-hak anak. (buletin, jurnal, website, blog, milis, dll.)
    Meningkatkan kegiatan-kegiatan yang berdimensi intelektual dan ilmiah untuk mengembangkan pengetahuan anggota forum pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, seperti: seminar, diskusi publik, lomba, dll.
    Bertanggungjawab kepada Ketua.

Divisi Jaringan dan Penguatan Kelembagaan
    Mengembangkan jaringan kerja dengan pihak Pemerintah maupun non Pemerintah untuk kepentingan pemenuhan hak-hak anak.
    Menjalin hubungan dengan pihak-pihak pengambil keputusan (stakeholder).
    Melakukan advokasi ke kecamatan untuk pembentukan forum anak.
    Mempererat hubungan dengan forum anak yang ada di tingkat provinsi.
    Mengadakan diklat (pendidikan dan latihan) bagi anggota forum sebagai upaya pengembangan Sumber Daya Manusia.
    Bertanggungjawab kepada Ketua.

            Divisi Kesejahteraan dan Ekonomi
·       Berupaya meningkatkan taraf ekonomi dan kesejahteraan anak.
·       Melakukan pendataan dan penyaringan anak-anak kurang mampu.
·       Melakukan observasi pada daerah-daerah rawan tindakan kekerasan pada anak.
·       Mengamati perkembangan kehidupan dan tumbuh kembang anak secara umum di Kabupaten Purworejo.
·       Memastikan kondisi kesejahteraan para pengurus forum.
·       Melakukan peninjauan kembali terhadap keefektifan dan pengaruh positif dari program kerja yang telah dilaksanakan.
·       Bertanggungjawab kepada Ketua.

            Divisi Data dan Informasi
    Melakukan observasi, identifikasi, pemetaan, dan pengelolaan data tentang permasalahan anak di Kabupaten Purworejo.
    Mengelola dan bertanggungjawab penuh atas semua jenis kekayaan intelektual yang dimiliki oleh forum.
    Memberikan informasi mengenai anak-anak yang memiliki prestasi dan potensi yang dapat dimanfaatkan untuk kemajuan forum.
    Mencari berita dan isu-isu terkini tentang permasalahan anak yang sedang menyebar luas di kalangan masyarakat dan menyampaikannya pada forum.
    Menerbitkan dan menyebarkan berita kepada masyarakat luas mengenai permasalahan anak dan perkembangan forum.
    Menghimpun dan menyimpan semua informasi yang masuk ke dalam forum.
    Membuat arsip data tentang segala bentuk informasi forum yang beredar ke luar.
    Bertanggungjawab kepada Ketua.

Divisi Hubungan Masyarakat
·      Melakukan mediasi dan koordinasi antara forum dengan pihak luar terkait.
·      Menerima semua jenis informasi dari luar yang masuk ke forum untuk selanjutnya dapat ditindaklanjuti dan dilaporkan kepada Ketua dan anggota forum.
·      Menjamin transparansi mengenai informasi forum yang beredar di masyarakat.
·      Menggalang dukungan dari semua kalangan demi kemajuan forum.
·      Menyebarkan informasi-informasi penting dan terkini kepada semua anggota forum.
  • Bertanggungjawab kepada Ketua.

            Koordinator Wilayah
    Menginformasikan setiap kegiatan di masing-masing wilayahnya.
    Rutin mencari berbagai informasi dan isu-isu hangat terkini mengenai permasalahan anak yang ada di wilayah koordinasinya dan memberikan saran untuk tindakan penanggulangannya.
    Memberikan saran terhadap tindakan forum yang kurang tepat dengan kondisi yang ada di wilayah koordinasinya.
    Membantu pelaksanaan advokasi pembentukan forum anak di tingkat kecamatan.
    Bertanggungjawab kepada Ketua.

Duta Anak Purworejo
·      Aktif melakukan kampanye tentang perlindungan hak-hak anak.
·      Mensosialisasikan secara luas isu-isu hangat yang berada di Purworejo maupun Jawa Tengah dan Indonesia serta memberitahukan bagaimana cara untuk melakukan tindakan representatif.
·      Menggantikan tugas dan kedudukan pengurus untuk hadir sebagai delegasi forum dalam pertemuan tingkat provinsi apabila disepakati oleh anggota forum.
·      Menyarankan pengiriman anggota dalam berbagai pertemuan yang mewakili forum.
·      Rutin melaksanakan kegiatan penggalangan dana dalam setiap acara seminar dan sosialisasi yang diadakan oleh forum.
·      Bertanggung jawab kepada Ketua.

Persyaratan sebagai pengurus
      Di akhir jabatan kepengurusan masih menginjak usia anak.
      Berdomisili dan / beraktivitas di Purworejo.
      Bersedia mencalonkan sebagai pengurus dengan cara mengisi formulir yang sudah disediakan oleh panitia Konferensi Anak Purworejo.
      Memiliki komitmen yang tinggi terhadap kemajuan Forum Komunikasi Anak Kabupaten Purworejo yang ditunjukan melalui surat pernyataan yang sudah disediakan oleh panitia Konferensi Anak Purworejo.
      Memiliki visi dan misi sebagai upaya untuk pemenuhan hak-hak anak.
      Memiliki wawasan yang cukup.
      Sehat jasmani dan rohani.
      Hadir pada saat pemilihan pengurus dan mengikuti semua agenda kegiatan Konferensi Anak Purworejo.


Persyaratan sebagai Duta Anak
      Di akhir jabatan kepengurusan masih menginjak usia anak (di bawah 18 tahun).
      Tidak masuk dalam kepengurusan forum anak.
      Berdomisili dan / beraktifitas di Purworejo.
      Berperilaku sopan dan santun.
      Memiliki kecakapan komunikasi yang baik
      Bersedia menjadi Duta Anak dengan cara mengisi formulir yang sudah disediakan oleh panitia Konferensi Anak Purworejo.
      Bersih dari segala bentuk tindakan kriminal.
      Memiliki komitmen yang tinggi terhadap kemajuan Forum Komunikasi Anak Kabupaten Purworejo yang ditunjukan melalui surat pernyataan yang sudah disediakan oleh panitia Konferensi Anak Purworejo.
      Memiliki visi dan misi sebagai upaya untuk pemenuhan hak-hak anak.
      Memiliki wawasan yang luas mengenai berbagai hal tentang anak.
      Sehat jasmani dan rohani serta bisa baca tulis.
      Hadir pada saat reorganisasi forum dan mengikuti semua agenda kegiatan Konferensi Anak Purworejo.

Persyaratan sebagai Dewan Demisioner
      Semua pengurus FORKARE yang telah purna dari masa jabatan secara otomatis menjadi anggota Dewan Demisioner.
      Anggota Dewan Demisioner tidak lagi menginjak usia anak.
      Pernah berdomisili dan / beraktifitas di Purworejo.
      Memiliki komitmen yang tinggi terhadap kemajuan Forum Komunikasi Anak Kabupaten Purworejo.
      Memiliki wawasan yang cukup.
      Hadir pada saat kegiatan Konferensi Anak Purworejo.

Berakhirnya Kepengurusan
      Sudah tidak lagi menjadi anggota FORKARE.
      Tidak lagi berdomisili dan / beraktifitas di Purworejo.
      Telah berakhir masa jabatannya.
      Mengundurkan diri dan pengundurannya disetujui oleh pengurus FORKARE.
      Diberhentikan tugasnya oleh pengurus FORKARE.
      Tidak mampu lagi menjalankan tugasnya.
       Untuk pergantian antar waktu pengurus akan dibahas dalam rapat pengurus FORKARE dan Pembina FORKARE.

Masa Jabatan
Masa jabatan kepengurusan forum selama 1 tahun dan akan dilakukan reorganisasi setiap tahun pada saat pertemuan Konferensi Anak Purworejo.

HUBUNGAN FORUM KOMUNIKASI ANAK KABUPATEN PURWOREJO
DENGAN FORUM ANAK JAWA TENGAH (FAN-JATENG)
1.         Forum Komunikasi Anak Kabupaten Purworejo merupakan bagian dari Forum Anak Jawa Tengah (FAN-JATENG) dalam melaksanakan program kerja sebagai upaya pemenuhan hak-hak anak.
2.         Hubungan Forum Anak Jawa Tengah dengan Forum Komunikasi Anak Kabupaten Purworejo bersifat koordinatif dan konsultatif.
3.         Forum Komunikasi Anak Kabupaten Purworejo dibentuk dari anak, oleh anak, dan untuk anak yang berada di Kabupaten Purworejo.
4.         Forum Anak Jawa Tengah dikukuhkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah, sedangkan Forum Komunikasi Anak Kabupaten Purworejo dikukuhkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Purworejo.

PERTEMUAN-PERTEMUAN
1.         Rapat Pengurus adalah rapat yang dihadiri oleh pengurus FORKARE dan pembina FORKARE yang dilaksanakan setidak-tidaknya satu bulan sekali dalam masa jabatan kepengurusan untuk membahas perkembangan forum dan menyelesaikan permasalahan yang ada.
2.         Rapat Program adalah rapat yang dihadiri oleh pengurus FORKARE, Pembina FORKARE, dan jajaran manajemen Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Purworejo untuk membahas program kerja yang akan dilaksanakan.
3.         Konsultasi Anak adalah pertemuan yang dihadiri oleh pengurus FORKARE dan anggota FORKARE yang dilaksanakan setidak-tidaknya satu kali dalam masa kepengurusan forum. Masalah yang dibahas adalah permasalahan anak yang ada di Kabupaten Purworejo.
4.         Sidang Luar Biasa adalah pertemuan yang dihadiri oleh seluruh pengurus FORKARE bersama dengan anggota untuk membahas hal-hal yang bersifat mendesak dan sangat penting dalam jangka waktu dekat.
5.         Konferensi Anak Purworejo adalah pertemuan yang dihadiri pengurus FORKARE dan anggota FORKARE yang dilaksanakan setiap setahun sekali. Hal yang dibahas dalam Konferensi adalah penyampaian laporan kegiatan pengurus FORKARE selama 1 tahun, restrukturisasi dan reorganisasi, peninjauan kembali statuta FORKARE, serta pemilihan Duta Anak Purworejo.

SUMBER DANA
1.         Iuran Pengurus adalah dana yang dikumpulkan dari pengurus FORKARE yang besarannya telah disepakati bersama oleh seluruh anggota FORKARE. Iuran akan diminta setiap ada Rapat Pengurus FORKARE dengan nominal sebesar Rp2.000,00.
2.         Donasi adalah segala bentuk bantuan dari pihak-pihak lain – baik perorangan, lembaga pemerintah (APBD), maupun swasta – yang tidak bertentangan dengan visi dan misi FORKARE serta prinsip Hak Anak.
3.         Usaha Dana merupakan serangkaian kegiatan penggalangan dana dan bentuk usaha kewiraswastaan yang dilakukan oleh FORKARE sesuai dengan visi dan misi FORKARE serta prinsip Hak Anak.

KESEKRETARIATAN DAN ADMINISTRASI
1.         FORKARE secara resmi berkantor di Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (BKBPP) Kabupaten Purworejo yang beralamat di Jalan Jenderal Urip Sumoharjo 64 Purworejo – 54111, Jawa Tengah.
2.         Untuk memperlancar proses administrasi dan pelaksanaan program kerja, forum anak diperkenankan membuat surat atas nama FORKARE dengan sepengetahuan Pembina dan BKBPP Kabupaten Purworejo.
3.         Setiap anggota FORKARE yang akan mengikuti semua kegiatan yang bersifat  partisipan, atau menghadiri undangan sebagai delegasi yang mewakili FORKARE, harus berkoordinasi dengan Pembina dan BKBPP Kabupaten Purworejo.
4.         Setiap anggota FORKARE yang mengikuti kegiatan partisipan atau menghadiri undangan atas nama FORKARE dan mendapatkan uang saku (lump-sum), harus menyisihkan 20% dari seluruh jumlah uang yang didapatkan sebagai pemasukan kas FORKARE setelah dipotong biaya transportasi, serta membuat laporan mengenai kegiatan tersebut dan dilampiri dokumen-dokumen yang didapatkan (makalah, modul, buku, dll) 

PENUTUP
Hal-hal yang berkaitan dengan keberadaan FORKARE yang belum tercantum atau tertera dalam Statuta ini akan ditentukan kemudian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar